Rohadi 'PNS Tajir' Hanya Divonis 3,5 Tahun Bui!

20DETIK

   |   
20,476 Views | Rabu, 14 Jul 2021 16:48 WIB

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim . Rohadi disebut terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan perkara, pencucian uang dan gratifikasi.

Ferdian Zikran - 20DETIK