Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim . Rohadi disebut terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan perkara, pencucian uang dan gratifikasi.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim . Rohadi disebut terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan perkara, pencucian uang dan gratifikasi.