Sebanyak 25 pelanggar PPKM darurat disidang tipiring (tindak pidana ringan) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Mayoritas pelanggar adalah para pelaku usaha serta dua perusahaan besar.
Sebanyak 25 pelanggar PPKM darurat disidang tipiring (tindak pidana ringan) oleh Kejaksaan Negeri Subang. Mayoritas pelanggar adalah para pelaku usaha serta dua perusahaan besar.