Sebagai Regulator, Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 3 tugas pengujian yaitu: Pengujian Prasarana, Pengujian Sarana dan Pengujian SDM Perkeretaapian. Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pengujian ini merupakan upaya untuk menjaga strandar kualitas komponen perkeretaapian baik prasarana, sarana maupun sumber daya manusia.