Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy terbukti bersalah menerima suap hingga Rp 25,7 miliar terkait ekspor benih lobster (benur).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy terbukti bersalah menerima suap hingga Rp 25,7 miliar terkait ekspor benih lobster (benur).