Stafsus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp.300 juta subsider 6 bulan bui. Sementara sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan bui.