Komplotan Edhy Prabowo Divonis 4,5 dan 4 Tahun Bui

20DETIK

   |   
3,394 Views | Kamis, 15 Jul 2021 18:15 WIB

Stafsus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp.300 juta subsider 6 bulan bui. Sementara sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan bui.

Ferdian Zikran - 20DETIK