DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua menjadi undang-undang. Menko Polhukam, Mahfud Md menegaskan pengelolaan dana otsus yang diperpanjang akan dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat Papua.