Polda Metro Jaya berhasil meringkus S dan MS pelaku begal warung kopi (warkop) di Jalan Jatiasih, Pondok gede, Kota Bekasi serta D penadah handphone korban pada Jumat (16/7). Ketiganya kini jalani pemeriksaan dan diancam pasal 365 dan 480 KUHP dengan hukuman 9 hingga 15 tahun penjara.