Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021. Simak rinciannya.