Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat dalam penanganan Covid-19, kini menggunakan istilah PPKM level 3 dan 4. Adapun ketentuan yang harus dilakukan daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 sebagai berikut:
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat dalam penanganan Covid-19, kini menggunakan istilah PPKM level 3 dan 4. Adapun ketentuan yang harus dilakukan daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 sebagai berikut: