Pemerintah tak lagi menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, melainkan menjadi PPKM level 1 hingga 4. Menko Marves Luhut Pandjaitan mengungkap pemakaian istilah PPKM level 1 hingga 4 ini atas arahan Presiden Joko Widodo.