Pemerintah telah mengganti istilah PPKM darurat menjadi 'PPKM level 3-4. Sebelum istilah tersebut digunakan, pemerintah sudah beberapa kali merubah nama aturan penanganan Covid-19.
Pemerintah telah mengganti istilah PPKM darurat menjadi 'PPKM level 3-4. Sebelum istilah tersebut digunakan, pemerintah sudah beberapa kali merubah nama aturan penanganan Covid-19.