Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia bernama Anzhelika Naumenok (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Perempuan tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan karena berkeliaran saat dalam keadaan positif COVID-19.