Pemprov DKI mengajukan revisi Perda No 2 Tahun 2020 soal kewenangan Satpol PP dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS yang berhak melakukan hal itu.