Polda Metro: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik di Ranah Pelanggaran Perda

20DETIK

   |   
3,889 Views | Jumat, 23 Jul 2021 16:48 WIB

Pemprov DKI mengajukan revisi Perda No 2 Tahun 2020 soal kewenangan Satpol PP dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Perda Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya petugas Satpol PP yang memiliki sertifikat PPNS yang berhak melakukan hal itu.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK