Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menjabarkan adanya pasal bermasalah dalam statuta baru yang termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Salah satunya adalah penghapusan syarat anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI unsur masyarakat tidak boleh dari anggota partai politik (parpol).