Sejumlah wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai Senin (26/7). Ada sejumlah pelonggaran, seperti mal yang dapat beroperasi sampai pukul lima sore serta ibadah berjamaah di rumah ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal dua lima persen.
Sejumlah wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai Senin (26/7). Ada sejumlah pelonggaran, seperti mal yang dapat beroperasi sampai pukul lima sore serta ibadah berjamaah di rumah ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal dua lima persen.