Pemerintah kini sudah menerapkan PPKM level 3 dan 4 untuk mengganti istilah PPKM Darurat. Lantas, di mana letak perbedaannya?
Pemerintah kini sudah menerapkan PPKM level 3 dan 4 untuk mengganti istilah PPKM Darurat. Lantas, di mana letak perbedaannya?