Rugikan Negara Rp 63 M, 2 Eks Pegawai Bakamla Dituntut 4 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,636 Views | Senin, 26 Jul 2021 18:40 WIB

Jaksa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sisca Carolina Karubun, menuntut dua mantan pegawai Bakamla RI, yakni Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlina, dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Bakamla TA 2016. Keduanya juga dijatuhi denda dan biaya uang pengganti.

Ferdian Zikran - 20DETIK