Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun bui kepada lima terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa terbukti lalai saat bekerja sehingga turut menyebabkan kebakaran.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun bui kepada lima terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa terbukti lalai saat bekerja sehingga turut menyebabkan kebakaran.