Pengadilan Tinggi Akan Vonis Kasus Pertama UU Keamanan Hong Kong

20DETIK

   |   
826 Views | Selasa, 27 Jul 2021 13:41 WIB

Pengadilan Tinggi Hong Kong akan memberikan vonis untuk kasus pertama yang didakwa berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional, Selasa (26/7). Terdakwa yakni Tong Ying-Kit yang ditangkap pada Juli 2020 setelah mengendarai motornya ke polisi sambil membawa spanduk bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong'.

Yussa Ariska Viossa/Associated Press - 20DETIK