Pemerintah Kota Semarang mengizinkan resto, kafe hingga warung makan untuk menerima pengunjung dan makan di tempat. Namun bagi yang makan di tempat bukan 3 orang seperti aturan Kemendagri, melainkan 30% dari kapasitas maksimal warung.
Pemerintah Kota Semarang mengizinkan resto, kafe hingga warung makan untuk menerima pengunjung dan makan di tempat. Namun bagi yang makan di tempat bukan 3 orang seperti aturan Kemendagri, melainkan 30% dari kapasitas maksimal warung.