Kepgub Anies Baswedan mengatur soal kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya tempat resepsi pernikahan yang ditiadakan sementara.
Kepgub Anies Baswedan mengatur soal kegiatan pada area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya tempat resepsi pernikahan yang ditiadakan sementara.