Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan dibolehkannya pembukaan pasar Tanah Abang meski DKI Jakarta masih berada di kategori level 4. Ia menyebut, izin ini berdasarkan instruksi Mendagri No 24 tahun 2021 dengan aturan membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung.