Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan syarat perjalanan orang yang disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di tiap daerah. Aturan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan syarat perjalanan orang yang disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di tiap daerah. Aturan tersebut efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai waktu yang ditentukan kemudian.