Persyaratan naik pesawat selama PPKM diperpanjang di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali juga mengalami sedikit perubahan. Pemerintah melalui Kemenhub merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 57 Tahun 2021.