Korupsi Pengadaan Lab, Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui

20DETIK

   |   
1,298 Views | Selasa, 03 Agu 2021 13:43 WIB

Eks pejabat Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lab dan peralatan komputer dan sistem komunikasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2011.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK