Eks pejabat Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lab dan peralatan komputer dan sistem komunikasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2011.