Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bansos, Matheus Joko Santoso menghadirkan ahli pidana, Suparji Ahmad dalam sidang pemeriksaan Ahli di PN Tipikor, Selasa (3/8/2021). Ahli menyebut perbuatan bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bansos, Matheus Joko Santoso menghadirkan ahli pidana, Suparji Ahmad dalam sidang pemeriksaan Ahli di PN Tipikor, Selasa (3/8/2021). Ahli menyebut perbuatan bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.