Ahli Pidana Sebut Bawahan Juliari Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

20DETIK

   |   
2,192 Views | Selasa, 03 Agu 2021 19:26 WIB

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bansos, Matheus Joko Santoso menghadirkan ahli pidana, Suparji Ahmad dalam sidang pemeriksaan Ahli di PN Tipikor, Selasa (3/8/2021). Ahli menyebut perbuatan bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK