Kemenhub menegaskan aturan perjalanan menggunakan moda kereta api tetap tidak berubah seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 3-9 Agustus 2021. Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan jika hendak menggunakan transportasi KRL. Syarat dokumen ini masih akan tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.