Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.