Eks Dirut BTN Maryono Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Ajukan Banding

20DETIK

   |   
584 Views | Rabu, 04 Agu 2021 16:38 WIB

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK