Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran DKI dalam pengadaan rapid test sebesar Rp 1,19 miliar. Namun, Dinkes DKI menyebut itu hanya kesalahan administrasi dan tidak ada kerugian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran DKI dalam pengadaan rapid test sebesar Rp 1,19 miliar. Namun, Dinkes DKI menyebut itu hanya kesalahan administrasi dan tidak ada kerugian negara.