Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan seorang pihak swasta, Paut Syakarin (PS), yang menyuap ratusan juta rupiah ke sejumlah anggota Komisi III DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017. Pemberian suap itu diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan proyek di Jambi.