Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/8). RJ Lino didakwa memperkaya diri hingga merugikan uang negara sebesar US$ 1.997.740,23.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/8). RJ Lino didakwa memperkaya diri hingga merugikan uang negara sebesar US$ 1.997.740,23.