Soal 'Masih' Gaji Pegawai yang Wafat, Ini Penjelasan Wagub DKI

20DETIK

   |   
15,984 Views | Senin, 09 Agu 2021 23:11 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata masih menggaji pegawainya yang telah pensiun dan meninggal. Jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 862 M. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun menjelaskan mengapa hal itu bisa terjadi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK