Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Roda Dua

20DETIK

   |   
53,498 Views | Selasa, 10 Agu 2021 19:38 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebut sistem ganjil-genap di 8 ruas jalan di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 saja. Meski begitu, pemeriksaan STRP akan tetap dilakukan.

Aulia Risyda Fauzi/Satria Kusuma - 20DETIK