Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.