Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman, jalani vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pieter yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asuransi Jiwasraya ini dinyatakan terbukti bersalah.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Pieter 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pieter juga mendapat hukuman tambahan dengan membayar kepada negara sebesar Rp 3,5 miliar.