Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dan Eggi Sudjana, menilai adanya pelanggaran dalam penetapan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 30 hari untuk kasus swab palsu RS UMMI. Mereka akan mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Komnas HAM hingga Mahkamah Agung (MA).