Mantan anak buah Juliari Batubara sekaligus mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona, Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar bersama Adi Wahyono dan Juliari Batubara.