Mantan anak buah Juliari Batubara sekaligus mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Corona pada Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Adi Wahyono terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar bersama Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara.