Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu. Nominal tersebut jauh di bawah batasan tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu.
Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu. Nominal tersebut jauh di bawah batasan tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu.