Harga PCR Rp 492-Rp 525 Ribu Berlaku Besok, Jika Dilanggar?

20DETIK

   |   
4,010 Views | Senin, 16 Agu 2021 19:43 WIB

Harga layanan tes Covid-19 atau PCR (polymerase chain reaction) resmi ditetapkan sebesar Rp 495.000 untuk di Pulau Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk di luar Pulau Jawa-Bali. Mulai berlaku pada 17 Agustus, apakah ada sanksi jika dilanggar?

Dwi Putri Aulia - 20DETIK