Eks Dirut ASABRI Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 T

20DETIK

   |   
4,378 Views | Senin, 16 Agu 2021 19:55 WIB

Sejumlah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (16/8).

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK