Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Korupsi Jiwasraya

20DETIK

   |   
29,170 Views | Selasa, 17 Agu 2021 07:08 WIB

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK