Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45) bukan sebuah kitab suci, sehingga tidak boleh dianggap tabu untuk dilakukan penyempurnaan atau perubahan. Menurutnya konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika.