Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melakukan pembenahan terhadap penerima bantuan sosial. Setidaknya ada 52 juta data yang dihapus, sehingga tak kurang dari Rp 10,5 triliun uang negara terselamatkan.