Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, menilai KUHP belum secara menyeluruh mengatur tindak pidana terkait seksualitas. Ia merekomendasikan agar poin-poin tersebut dapat diakomodasi dalam RUU khusus ataupun menambah materi RKUHP.