Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dituntut melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dituntut melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.