Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

20DETIK

   |   
5,474 Views | Jumat, 20 Agu 2021 13:18 WIB

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dituntut melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Satria Kusuma - 20DETIK