Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso membacakan nota pembelaannya pada Jumat (20/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka meminta maaf kepada masyarakat dan menyesali bisa terjadinya kasus tersebut.