Masih Ada Tarif PCR di Atas Rp 495 Ribu, Wagub DKI: Kami Tak Bisa Paksa

20DETIK

   |   
5,401 Views | Minggu, 22 Agu 2021 15:10 WIB

Pemerintah menetapkan tarif PCR (polymerase chain reaction) sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Namun di DKI Jakarta masih ditemukan sejumlah layanan tes PCR di atas tarif maksimal. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut akan berupaya menyamakan harga.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK