Pemerintah menetapkan tarif PCR (polymerase chain reaction) sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Namun di DKI Jakarta masih ditemukan sejumlah layanan tes PCR di atas tarif maksimal. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut akan berupaya menyamakan harga.