Korupsi Proyek Lab MTs, Eks Pejabat Kemenag Divonis 1,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
8,834 Views | Senin, 23 Agu 2021 17:35 WIB

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8). Undang disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek pengadaan laboratorium komputer di Mts.

Ferdian Zikran - 20DETIK