Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8). Undang disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek pengadaan laboratorium komputer di Mts.