Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/8). Ia sebelumnya dijerat hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian kepada Refly Harun.
Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/8). Ia sebelumnya dijerat hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian kepada Refly Harun.